Buku Paket
Hukum Pertanggungan (Asuransi ) SMK Bisnis dan Manajemen
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris insurance dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246. Menurut pasal 246 KUHD, asuransi (verzekring) atau pertanggungan adalah suatu perjanjian timbal balik, dimana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tak tentu. Selain itu, istilah asuransi juga didefinisikan sebagai suatu perjanjian antara seseorang yang yang mempertanggungkan sesuatu dengan seorang penanggung atau "asurator". Menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus maupun berkala dari orang yang mempertanggungjawabkannya. Selanjutnya ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh orang mempertanggungkan karena kejadian di kemudian hari yang sebelumnya tidak dapat ditentukan oleh siapa pun. Misalnya kebakaran, kehilangan, kerusakan, keuntungan yang diharapkan, dan lain-lain.
Jadi, perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Kalau kejadian sebelumnya sudah terang akan terjadi atau si mempertanggungkan tidak turut serta berusaha supaya kejadian itu tidak terjadi atau dengan sengaja berusaha supaya kejadian itu datang, maka bagi asurator tidak ada kewajiban untuk melakukan kewajibannya.
Tidak tersedia versi lain